Keaslian HP bisa dilihat dari International Mobile Equipment Identity (IMEI). HP yang tidak memiliki IMEI atau dibeli dari luar negeri tak akan bisa berfungsi secara optimal dikarenakan tak bisa disematkan SIM card dan cuma bisa pakai wi-fi.
Aturan ini dibuat demi memangkas pasar gelap atau Black Market (BM). Nur Akbar Said selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo mengatakan, IMEI adalah hal utama yang perlu dicek saat membeli Hp baru dari gerai resmi.
“Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami,” jelas Akbar di acara Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta, Rabu (23/11).
Di samping itu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan, konsumen bisa mengecek IMEI sebelum membeli ponsel. Berikut hal-hal yang bisa jadi pertimbangan untuk mengecek keaslian IMEI:
- Selisih harga
Menurut Syaiful, membeli gedget via toko daring harus hati-hati, terlebih ada iming-iming harga lebih murah. Ia menjelaskan lazimnya harga gedget anyar beda ratusan ribu. Jika selisih hingga jutaan Rupiah maka konsumen perlu curiga.
“Kalau bedanya jutaan ya harus curiga karena seharusnya dengan ketentuan yang sekarang ini, itu banyak pajak-pajak yang harus dibayar,” terangnya.
- Cek di situs Kemenperin
Cara lain untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Ketiga, lewat Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Terakhir, sebagai contoh saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional. Turis maupun tamu undangan menggunakan kartu SIM khusus yang berlaku maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gedget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.
- Tes SIM card
Langkah selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Di samping itu bagi masyarakat yang membeli gedget secara online dari luar negeri, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
(Indonesiatech)
Komentar