Setidaknya 284 kabupaten/kota masih belum menerapkan Analog Switch Off (ASO). Padahal, pelaksanaan migrasi TV analog ke digital itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menempuh sejumlah langkah strategis agar ASO dapat terlaksana sepenuhnya.
Abdul mengatakan, Kominfo harus berkoordinasi dengan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing (mux) untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur digital dan menuntaskan pengadaan dan distribusi set top box atau STB kepada warga yang berhak menerima. Selain itu, Kominfo juga perlu memantau harga STB yang bersertifikat Kominfo di pasaran sehingga harganya tetap terjangkau.
“Dalam rapat kerja ini kami memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kominfo mengenai kebijakan ASO ini untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti agar permasalahan ASO yang selama ini dikeluahkan masyarakat dapat terselesaikan,” tambah Abdul Kharis dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ASO dengan Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (23/11). Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa dari 225 wilayah siaran di Indonesia, ASO telah dilakukan di 132 wilayah layanan atau tepatnya 230 Kabupaten dan Kota.
Artinya, pelaksanaan peralihan siaran TV analog ke TV digital masih tersisa untuk 93 wilayah siaran, tepatnya 284 Kabupaten dan Kota yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah.
“Dari 696 lembaga penyiaran secara nasional 77 lembaga penyiaran telah bersiaran secara digital dan 503 lembaga penyiaran secara simulcast, khusus di Jabotabek seluruh 25 lembaga penyiaran telah menghentikan siaran analog. Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya,” jelasnya.
(Indonesiatech)
Komentar