Para rangkaian Presidensi KTT G20 yang berlangsung minggu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut hadir dengan membawa visi yang sama dengan salah satu agenda di dalamnya, yaitu akselerasi transformasi digital. Hal ini melihat bahwa transformasi digital menjadi salah satu pilar dalam pemulihan ekonomi global.
Kelompok Kerja Ekonomi Digital (Digital Economy Digital Working Group/DEWG) G20 yang digagas Kementerian Kominfo membahas tiga isu utama, yaitu konektivitas dan pemulihan pascapandemi Covid-19, kemampuan digital dan literasi digital, serta arus data lintas batas negara.
“Transformasi digital itu ada empat pilar. Pertama pilar infrastruktur, lalu pilar vertikal ada masyarakat digital, pemerintahan digital, dan ekonomi digital. Setelah Palapa Ring diresmikan presiden, dilanjutkan program satelit yang sekarang lagi dipesan,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (Aptika) Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Senin (28/11).
Menurutnya tujuan dari transformasi digital adalah menciptakan pemulihan ekonomi global yang lebih inklusif terutama melalui integrasi digital usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, transformasi digital juga memperluas inklusi keuangan, mempercepat literasi dan keterampilan digital, serta reformasi tata kelola. Dia menjelaskan saat ini pola berjualan pelaku UMKM lebih dapat menghemat biaya operasional dengan adanya kemudahan teknologi.
“Sekarang penjual dapat memasarkan produk lewat platform ataupun website, ini artinya liberalisasi. Semua orang dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan teknologi digital dan juga memperluas pemasaran,” sambungnya.
Semuel berharap hasil pembahasan DEWG G20 bisa memberikan kesepakatan untuk pembuatan kebijakan terkait pelindungan data.
“Ada beberapa isu pembahasan dan kita memahami perspektif dari masing-masing negara. Namun benang merahnya semua sepakat memang perlu pengaturan terkait data free flow, karena di era digital pasti data akan mengalir bebas. Jadi tata kelolanya sedang dicari jalan keluarnya,” terangnya.
Menurutnya hasil dari kesepakatan dalam tata kelola bertujuan untuk perkembangan ekonomi digital yang dapat diimplementasikan ke depannya. Apalagi Indonesia kini sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Kalau undang-undang kita itu mengikuti subjeknya, jadi melewati batas negara atau beyond the juridiction. Jadi kalau ada data orang Indonesia disalahgunakan di negara lain kami bisa mengejarnya,” pungkas Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar