Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi (Dirjen SDPPI) Ismail mengatakan, penyebab meledaknya perangkat Set Top Box (STB) bisa dikarenakan konsleting hingga arus pendek.
“Harus dicari lah penyebab kebakaran kan macam-macam ya. Ada korsleting, ada arus pendek. Jadi saya belum mau komentar, cari info dulu,” ujar Ismail dalam Rakernas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Jakarta, Selasa (29/11).
STB merupakan perangkat elektronik tambahan agar TV bisa mendapatkan siaran TV digital. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp150 hingga Rp500 ribuan. Usai penetapan Analog Switch Off (ASO) alias suntik mati siaran TV analog, sejumlah masyarakat memburu perangkat STB agar bisa tetap menonton siaran TV secara gratis.
Sebelumnya ramai diberitakan, ada temuan perangkat STB yang terbakar sehingga memicu TV yang terhubung meledak. Kabar itu tersebar di media sosial dan viral. Sebuah video berdurasi 15 detik menggambarkan TV tabung yang sudah hangus terbakar. Diduga, TV itu meledak lantaran menggunakan STB yang tak memenuhi standar.
Saat ini, sudah terdapat banyak pilihan jenis STB yang sudah disertifikasi Kemenkominfo. Untuk mengecek perangkat STB dan televisi digital yang telah tersertifikasi, masyarakat dapat mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ada pun persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019. Untuk memudahkan masyarakat membeli set top box tersertifikasi Kominfo akan ada tanda khusus di kemasan perangkat, yakni logo DVB T2, tulisan Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
(Indonesiatech)
Komentar