Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan menjadi regulator juga sebagai fasilitator hingga akselerator dalam mewujudkan transformasi digital. Setidaknya ada enam sektor strategis yang menjadi target atau fokus kegiatan Kominfo, salah satunya di sektor kesehatan.
“Melalui workshop dan seminar ini Kominfo memperkenalkan Rekam Medis Elektronik (RME) sehingga peserta yang mengikuti kegiatan ini baik secara offline maupun online dapat memahami apa itu RME dan bagaimana teknologi pendukungnya,” papar Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna saat acara Workshop dan Seminar Adopsi RME untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit di Era Layanan Kesehatan Digital di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11).
Ia melanjutkan, workshop juga bertujuan untuk melakukan digitalisasi di sektor strategis kesehatan serta meningkatkan pengetahuan para tenaga kesehatan dan staf non medis terkait implementasi RME.
Fasilitas Kesehatan di Indonesia dituntut untuk bisa mengadopsi penggunaan RME berdasarkan Permenkes tentang Rekam Medis nomor 24 tahun 2022. Penyelenggaraan RME yang dimaksud meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, serta keamanan dan pelindungan data pribadi.
Terkait dengan keamanan data, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pada 17 Oktober 2022.
Sesuai UU PDP, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu penyelenggara aplikasi, portal, website wajib bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi. Salah satu prinsip UU PDP adalah setiap penggunaan data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
Nyoman mengatakan, seluruh PSE, baik publik maupun privat, yang mengelola data pribadi diminta untuk serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi, khususnya yang terkait dengan aspek teknologi, tata kelola, SDM.
“Salah satu yang menjadi perhatian nanti dalam UU PDP setiap PSE harus memiliki Data Protection Officer (DPO), yaitu orang yang bertanggung jawab khusus terhadap pelindungan data. Nanti akan dibentuk Badan Pelindungan Data Pribadi yang kemungkinan berada di bawah Kominfo,” terangnya.
(Indonesiatech)
Komentar