Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah lakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,1 GHz. Hal itu dilakukan Kominfo usai merger Indosat dan Tri dan ditetapkannya Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz.
Dengan disetujuinya pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Hutchison 3 Indonesia kepada Indosat Ooredoo sebagai bagian dari penetapan persetujuan merger operator seluler keduanya menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.
Kominfo juga memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan 2.165-2.170 MHz yang ditetapkan kepada Telkomsel, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous) sebagaimana divisualisasikan seperti di bawah ini.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan penataan ulang pada pita frekuensi tersebut.
“Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz rencananya akan dilaksanakan secara nasional dengan periode pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dan paling lambat akan dituntaskan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023,” tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12).
Kebijakan refarming ini bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh ketiga penyelenggara jaringan bergerak seluler (Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata) yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Ada pun refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz telah resmi dimulai pada hari Kamis, 1 Desember 2022 diawali di cluster yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Selasa, 7 Februari 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
(Indonesiatech)
Komentar