Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Jambi, pada Rabu (7/12).
Acara dengan tema “Anti Hoaks KUHP” ini diharapkan bisa memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya KUHP baru, serta pentingnya mewaspadai hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
Melalui seminar ini, Kominfo berharap bisa memperoleh dukungan publik terhadap UU KUHP yang baru, juga bisa mewujudkan masyarakat digital sadar hukum dan HAM sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang positif dan kondusif.
Ada pun sosialisasi dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta. Sebanyak 100 peserta hadir secara luring dan 200 peserta secara daring. Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta Selasa (6/12). Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar