Startup di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan rintisan untuk merekrut pegawai dengan keahlian keamanan siber. Mereka akan mengisi bagian Data Protection Officer (DTO).
“Mulai sekarang tolong disiapkan dengan baik,” kata Johnny dalan Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengungkapkan, pekerjaan perlindungan data paling dicari setelah UU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR pada September (20/9) lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Oktober (17/10).
“Lahirnya UU PDP bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer,” terang Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto dalam keterangan pers, pada Oktober (14/10).
Selain itu, UU Pelindungan Data Pribadi juga mewajibkan perusahaan serta kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola data masyarakat, untuk membentuk tim khusus perlindungan data.
Dalam UU Pelindungan Data Pribadi, ada dua pihak yang mengelola data di perusahaan atau K/L yakni pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data pribadi.
“UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanan, terutama bagian cyber security,” tambahnya.
Seiring dengan terbitnya UU PDP, Kadin Indonesia berkomitmen untuk menyosialisasikan regulasi ini kepada para pelaku usaha.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet,” terang Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
(Indonesiatech)
Komentar