Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga Desember 2022.
“Kementerian Kominfo telah melakukan tindakan pemblokiran kepada 7.089 pinjol ilegal sejak tahun 2017 sampai 9 Desember 2022 di berbagai platform digital,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony 4th Summit & Bulan Fintech Nasional di Hotel Royal Ambarukmo, Senin (12/12).
Ia mengatakan, ribuan pinjol ilegal itu paling banyak ditemukan melalui platform digital Facebook dan Instagram hingga mencapai 3.892 konten.
Selain melalui media sosial, perusahaan pinjol ilegal juga banyak beroperasi melalui website sebanyak 1.872. Sedangkan pinjol ilegal yang beroperasi lewat aplikasi tak berizin sebanyak 1.010 fintech dan terakhir melalui saluran Telegram sebanyak 17 fintech.
Menkominfo mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mewujudkan sistem keuangan digital yang aman dan terpercaya, karena kehadiran fintech ilegal justru merusak citra fintech legal yang sedang mengalami pertumbuhan di Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar