Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan pentingnya kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Kominfo, beleid itu membawa kesegaran sekaligus sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Lahirnya KUHP baru di Indonesia menjadi momentum strategis yang menandakan politik hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan,” jelas Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kominfo dalam diskusi virtual, Senin (12/12).
Ia menjelaskan, ada pergeseran dari KUHP era kolonial menjadi progresif khas Indonesia. Salah satunya ketentuan soal tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
Bambang juga menyebutkan, “pemerintah berupaya serius memberantas tindak pidana terorisme. Ada langkah pembaruan dengan mengubah tindakan represif seperti hukuman mati dan penjara.”
“Menjadi tindakan preventif seperti yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) sebagai pengganti UU Nomor 15 Tahun 2003,” tambahnya.
Selain itu, ada UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu merupakan konsekuensi dari ratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme pada 1999.
“Pengesahan ketentuan ini menggambarkan upaya pencegahan menjadi landasan filosofis dan strategis untuk mencegah pendanaan terorisme di Indonesia,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar