Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten pada Selasa (13/12).
Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KUHP yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) lalu melalui kegiatan ini.
“Selain itu sosialisasi sangat penting dilakukan, guna mewaspadai potensi timbulnya hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP,” jelas Bambang.
Tak hanya itu, sosialisasi tersebut juga digelar sekaligus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
“Kemudian, bisa mewujudkan masyarakat digital sadar hukum dan HAM sebagai upaya menciptakan ruang digital Indonesia yang positif dan kondusif,”paparnya.
Sosialisasi dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring. Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
(Indonesiatech)
Komentar