Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) kembali menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, guna meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah terjadinya hoaks.
Bambang Gunawan, Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo mengatakan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” jelasnya.
Akhir-akhir ini, Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa mengungkapkan, banyak terjadi hoaks yang terkait dengan KUHP yang baru, sehingga dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 8 Desember 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, jadi tidak serta merta berlaku ketika disahkan oleh DPR.
“Tidak seperti itu, sehingga kemarin ada isu wisatawan Australia lebih dari 1000 membatalkan perjalanan, dan sebagainya. Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para Penyuluh Informasi Publik untuk mencoba menetralisir,” jelasnya.
Prof. Pujiyono sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro menjelaskan, KUHP suatu bangsa mencerminkan tingkat keberadaban dari bangsa itu sendiri. Karena menurutnya, apa yang tertuang di dalam norma dalam satu kitab undang-undang mencerminkan sistem nilai yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan.
“Jadi kalau kita berbicara secara teori, hukum pada hakikatnya mengandung dua hal terutama dalam hukum pidana, yaitu norma dan value. Jadi norma tertulis seperti itu karena didasarkan pada konsep ide gagasan nilai-nilai tertentu. Inilah yang kemudian kita temukan beberapa hal yang berbeda secara diametral dengan apa yang ada di dalam KUHP yang lama,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sosialisasi KUHP berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan 110 Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Barat, dan 110 Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Timur. Materi sosialisasi yang diterima oleh PIP diharapkan mampu diteruskan kepada masyarakat terkait penyesuaian KUHP yang baru, guna mencegah penyebaran hoaks.
(Indonesiatech)
Komentar