Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik menjadi garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik. Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menekankan seluruh PSE agar menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang makin marak.
“Untuk mengurangi ancaman peretasan, saya mengingatkan kembali kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik harus secara serius mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” terang Menkominfo Johnny G. Plate dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data.
“Salah satu kewajiban PSE, menyiapkan data protection officer. Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap Penyelenggara Sistem Elektonik,” harap Menkominfo Johnny Plate.
Selain itu, agar layanan fintech semakin tepercaya, Menkominfo juga mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
“Autentikasi oleh PSrE penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaski, khususnya tingkat internasional,” tambahnya.
Menurut Menkominfo, hingga saat ini terdapat 9 PSrE yang dinyatakan qualified setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Kominfo. Kesembilan PSrE tersebut terdiri dari Lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.
Ia juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerjasama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik, menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.
(Indonesiatech)
Komentar