Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran 7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.
“Sebanyak 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” terang Menkominfo Johnny Plate dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12).
Ia menjelaskan, Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.
“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menjelaskan, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik.
Menkominfo menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).
“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar