Bagi masyarakat yang akan membeli membeli Set Top Box, pastikan STB tersebut sudah bersertifikat SDPPI Kominfo. Seperti dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkominfo, STB yang bersertifikat SDPPI Kominfo telah memenuhi semua persyaratan STB yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2014, pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari komite Akreditasi Nasional. Berikut ini persyaratan teknis STB:
- STB harus memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital di Indonesia.
- STB harus memenuhi persyaratan Radio Frequency (RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia.
- STB harus memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya. Mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015.
- STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, antara lain: arus sentuh (Touch Current) dan kuat listrik (Electric Strength) sesuai standar SNI IEC 60950-1:2016.
- STB harus memiliki fungsi Early Warning System (EWS) untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar televisi sehingga masyarakat dapat mengantisipasi bencana yang akan terjadi (pesan informasi peringatan dini kebencanaan akan aktif apabila program EWS telah dijalankan oleh pemerintah).
Calon pembeli pun bisa mengecek label sertifikasi pada perangkat maupun box STB. Perangkat yang sudah memiliki sertifikat SDPPI Kemenkominfo tersebut sesuai dengan persyaratan teknis STB.
Untuk mengetahui perangkat STB yang telah bersertifikat SDPPI Kemenkominfo dapat dilihat di https://siarandigital.kominfo.go.id/check-stb atau bisa juga di aplikasi SIRANI.
(Indonesiatech)
Komentar