Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) telah lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengawasi ruang digital hadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan, ada enam bidang ruang lingkup nota kesepahaman yang diteken. Pertama yaitu pertukaran data dan atau informasi.
“Telah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman atau yang disebut dengan nota kesepahaman sinergitas atau tentang sinergitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara kepolisian republik Indonesia dan Kominfo,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (4/1).
Kedua, yaitu pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik. Ketiga, lanjut Plate Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
Keempat adalah kesepakatan terkait penegakan hukum, yang mana keduanya akan menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kelima, kedua belah pihak dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika, termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik,” kata Menkominfo.
Terakhir, Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia pada bidang komunikasi dan informatika.
“Kami berharap sinergi antar kedua lembaga makin kuat. Terlebih di tengah ancaman kejahatan siber yang kian canggih saat ini, yang bisa menyerang tiap saat, tiap hari, bahkan tiap detik,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar