Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tekan MoU atau nota kesepahaman untuk mengawal jalannya Pemilu 2024. Dalam MoU itu, diatur soal pertukaran data di antara kedua institusi.
“Kementerian Kominfo bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 3 Oktober lalu terkait sinergitas tugas dan fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika,” papar Menkominfo Johnny G. Plate dalam jumpa pers di Kantor Kominfo Jakarta (4/1).
Menkominfo menjelaskan, dalam MoU tersebut ada enam poin yang disepakati antara Kominfo dan Polri dalam mengawal Pemilu 2024.
“Kominfo dan Polri sepakat untuk saling melakukan pertukaran data dan atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi,” kata Johnny Plate
Tak hanya itu, dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan bersih, Kominfo juga terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Kominfo terus mengimbau jajarannya untuk mengambil peran yang proporsional dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana ASN, TNI, dan POLRI berkewajiban untuk menjaga netralitas.
“Kementerian Kominfo juga akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik. Hingga 4 Januari 2023 Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 Hoaks Politik. Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait sebagaimana yang secara konsisten telah Kementerian Kominfo laksanakan selama ini,” terang Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar