Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih menjadi hal yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir. Menyikapi hal tersebut, OJK dan Kominfo pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, debt collector kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
“Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas. Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, ” jelasnya.
Yusri Yunus menyebut debt collector pinjol ilegal berusaha untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.
Tak cukup hanya itu, debt collector juga berani memaki-maki peminjam secara langsung.
“Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih,” tambah Yusri.
Kominfo membagikan cara menghadapi teror debt collector pinjol ilegal. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kominfo, masyarakat yang terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal diminta untuk tetap tenang.
Semuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kominfo) mengatakan tidak perlu takut pada debt collector pinjol ilegal. Masyarakat tidak perlu takut fintech ilegal membawa kasus ke ranah hukum.
“Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal,” terang Semuel.
Selain itu, ia juga mengatakan peminjam tak perlu melakukan pelunasan hutang pada pinjol ilegal. Sebelum melaporkannya ke pihak berwajib, peminjam harus memastikan pinjol tersebut ridak memiliki legalitas atau izin OJK.
Ada pun dua cara yang bisa dilakukan untuk memgecek legalitas pinjol, yakni menggunakan nomor resmi OJK di 081157157157.
Anda dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan.
Selain itu, dilansir dari laman Kominfo, Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke [email protected].
(Indonesiatech)
Komentar