Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan polisi internet. Fungsinya adalah mengawal ruang digital agar tetap bersih dari disinformasi dan hoax menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, polisi internet akan berpatroli 7×24 jam nonstop.
Menurut Menkominfo, kehadiran polisi internet ini untuk meredam buzzer yang kerap membuat kegaduhan dan menebar hoax di ruang digital seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
“Kominfo memiliki surveillance system cyber drone yang bisa membaca numeric dan alfabet. Mereka akan mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hoax dan hate speech atau kegiatan terlarang di ruang digital,” papar Menkominfo Johnny G. Plate, Jumat (6/1).
Lebih lanjut ia memaparkan, sejauh ini polisi internet Kominfo berhasil menangani 1.321 hoax politik jelang Pemilu 2024.
Satgas bertugas tanpa pandang bulu, jika ada pelanggaran undang-undang akan langsung ditindak untuk melakukan takedown.
Selain itu, lanjut Johnny, pihaknya telah menyiapkan satgas khusus yang bekerja untuk mengantisipasi kebocoran data terkait Pemilu 2024.
Satgas dibentuk dengan kerjasama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku pemilik infrastruktur terkait pengamanan data.
“Kominfo juga bekerja bersama penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan data-data di Dukcapil dan KPU terjaga dengan baik. Secara teknis, pendampingan itu dilakukan dengan BSSN,” pungkas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar