Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo menandatangani nota kesepahaman.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, ruang digital menjadi salah satu ruang yang akan digunakan para kontestan untuk berpromosi.
“Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satunya adalah tidak menyebarkan berita bohong,” jelas Irjen Pol Asep Edi Suheri dikutip di laman kominfo.go.id, Rabu (4/1).
Wakil Kabareskrim Asep Edi mengingatkan, mengenai sekitar 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial yang berkaitan dengan isu politik.
“Persaingan politik Pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi di Pemilu 2024,” kata dia
Selain itu, dalam Pemilu 2024 nanti, Polri mendorong calon memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kehadiran polisi internet adalah untuk meredam buzzer yang kerap membuat kegaduhan dan menebar hoax di ruang digital seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
“Kominfo memiliki surveillance system cyber drone yang bisa membaca numeric dan alfabet. Mereka akan mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hoax dan hate speech atau kegiatan terlarang di ruang digital,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis (5/1).
(Indonesiatech)
Komentar