Siaran TV analog secara perlahan telah dimatikan dan digantikan dengan TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk membeli set top box (STB) yang sudah tersertifikasi alias barang resmi.
“Pemeriksaan kesesuaian dilakukan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional,” jelas Gery dalam keterangan tertulisnya.
Gery menjelaskan, persyaratan teknis STB yang dimaksud adalah harus memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital Indonesia.
STB harus memenuhi persyaratan Radio Frequency(RF) sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia.
Gery menjelaskan, STB tersetifikasi Kominfo itu artinya sesuai dengan persyaratan teknis perangkat yang sesuai standar, yang mana itu mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2014.
Berdasarkan data terkini, cakupan daerah yang terkena suntik mati TV analog bertambah yang kini menjadi 256 kabupaten/kota daro 512 kabupaten/kota.
(Indonesiatech)
Komentar