Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 156.975 konten perjudian online sepanjang 2022.
Meski jumlah tersebut mengalami penurunan 23,39% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 204.917 konten, secara total Kominfo telah memblokir 604.987 konten perjudian online sejak 2018.
Selain judi online, Kominfo juga memblokir 51.588 konten pornografi di internet dan juga lakukan pemblokiran 2.005 konten yang dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Selain itu, ada sebanyak 1.887 konten yang diblokir terkait dengan penipuan online dan juga 1.266 konten negatif yang blokir sesuai rekomendasi dari instansi sektor.
Kominfo menerangkan, pemblokiran berbagai konten tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli siber, laporan dari masyarakat, serta laporan lembaga pemerintah.
(Indonesiatech)
Komentar