Salah satu bentuk kejahatan yang ada di internet adalah phising. Menurut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), phising merupakan modus penipuan online dengan tujuan mencuri data pribadi atau informasi penting seperti pin dan password.
Para pelaku phising biasanya menyelipkan link palsu pada pesan yang mereka sebarkan melalui berbagai media seperti SMS, Whatsapp, dan Email dan tanpa disadari korban memberikan data pribadi secara sukarela.
Melihat lansgung dari laman Instagram @kemenkominfo pada 11 Januari 2023, untuk mengenali modus penipuan ini bisa mengetahuinya melalui ciri-ciri di bawah ini:
- Nama domain aneh dan terlalu panjang
- Biasanya pakai domain gratisan
- Saat register minta data pribadi atau info sensitif lainnya
- Domain manipulatif dan pakai kata gratis
Sedangkan cara untuk menghindarkan diri dari bahaya phising, Kominfo memberikan tips berikut:
- Jangan asal klik link dari orang asing
- Jangan tergiur dengan iming-iming hadiah
- Bisa cek domain resmi di “Google Transparency Report”
- Jika sudah terlanjur meng-klik link, jangan isi data diri.
(Indonesiatech)
Komentar