Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.
“Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak,” jelas Dian.
KPAI mengatakan, pihaknya sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan,” jelas Anggota KPAI Dian Sasmita saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Sebelumnya diberitakan tindak perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11), yakni masing-masing AD (17) dan MF (14). Motif pelaku diketahui terobsesi tawaran uang miliaran dari situs internet asal luar negeri untuk bertransaksi akan menjual organ tubuh manusia.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(Indonesiatech)
Komentar