Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir setidaknya tiga situs jual beli organ. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang terinspirasi dari situs Yandex.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, pihaknya telah memblokir tiga situs jual beli organ tubuh manusia.
“Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ,” jelas Usman saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/1).
Ia mengungkapkan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Adapun tiga situs yang Kominfo blokir adalah https://organcity.com, https://heavenlyorgans.com, dan https://drsamuelbansal.blogspot.com.
(Indonesiatech)
Komentar