Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan sudah memblokri 7 situs dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia. Hal itu disampaikan Semuel A. Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh awak media ini sabtu (14/1)
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelas Semuel dalam keterangan resmi Kominfo.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” lanjutnya.
Selain itu, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan 5 grup media sosial Facebook dengan konten serupa.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” terang Semuel.
Menurutnya, situs yang diblokir sudah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, bisa merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” pungkas Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar