Pinjaman Online (Pinjol) kini sudah bertebaran di Google Play. Pinjol memberikan kemudahan meminjam yang tidak bisa dapatkan dari perbankan konvensional. Syaratnya yang mudah seperti hanya bermodal KTP dan selfie, pengguna sudah memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan pinjaman uang.
Meski begitu, masyarakat perlu hati-hati terhadap pinjol ilegal dan harus mengetahui cara melaporkan pinjol-pinjol ini ke pihak yang berwenang, mulai dari pihak Google Play Store, OJK, Kominfo, dan Kepolisan RI.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menyarankan kepada masyarakat yang terlanjur terlibat pinjol ilegal agar tidak usah membayar hutang mereka.
Senada, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kominfo) menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal melalui WhatsApp OJK di 081157157157, email [email protected], maupun melalui website waspadainvestasi.ojk.go.id dan https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Selain itu, masyarakat yang hendak mengadu bisa juga langsung mendatangi alamat Sekretariat Satgas Waspada Ivestasi OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta.
Selain ke OJK, masyarakat juga dapat mengadu terkait pinjol ilegal ke kominfo melalui laman www.aduankonten.id, melalui email [email protected], dan bisa juga melalui Whatsapp di nomor 08119224545.
(Indonesiatech)
Komentar