Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang terbukti memuat konten jual beli organ tubuh manusia sejak tanggal Kamis (12/01). Langkah itu diambil setelah ada permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/1).
Samuel menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Dia menyebut, Yandex adalah salah satu situs jual beli organ tubuh sebagaimana yang terjadi di Makassar.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” papar Semuel.
Lebih lanjut, Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar