Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menertibkan konten mengemis yang marak di media sosial. Tren mengemis yang viral melalui konten-konten di media sosial (medsos) dinilai meresahkan masyarakat.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut. Sebagai lembaga negara yang mengawasi ruang digital, Kominfo perlu menertibkan konten-konten yang tidak pantas dan meresahkan publik.
“Kita masih mengkaji apakah hal itu termasuk konten yang tidak boleh berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bila termasuk konten yang memang terlarang, Kominfo akan meminta platform men-take down-nya,” jelas Usman.
Menurutnya, berbagai aktivitas di ruang digital sudah pemerintah atur dalam UU ITE. Jika masyarakat merasa resah dengan berbagai konten medsos yang tidak pantas bisa melaporkan kepada Kominfo untuk mendapat kajian hingga tindakan.
“Bila masyarakat, termasuk Kemensos, melaporkan konten tersebut sebagai konten yang terlarang, kami akan mempelajarinya dan segera meminta platform men-take down-nya,” terang Usman.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di medsos melalui siaran langsung dapat masuk ranah pidana. Menurutnya, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
(Indonesiatech)
Komentar