Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masyarakat harus lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.
“Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka. Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu [data pribadi] agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya,” tambahnya.
Semuel menjabarkan, setidaknya ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi:
1. Menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Menjauhi potensi penipuan.
4. menghindari potensi pencemaran nama baik.
5. Hak kendali atas data pribadi
“Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya,” jelas Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar