Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, akan lebih berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok. Konten berupa guyur diri sendiri dengan air maupun mandi lumpur dinilai tak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Konten-konten itu belum termasuk (yang dilarang di UU ITE). Nah, kami harus berhati-hati dalam mengambil langkah, apakah konten itu termasuk yang dilarang,” jelas Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Selasa (17/1).
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berencana meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pengguna yang meminta orang tua atau kakek dan nenek mereka untuk mengemis online di TikTok.
Usman menerangkan, Kominfo akan menunggu permintaan resmi dari Kemensos yang berwenang untuk mendefinisikan apakah suatu konten itu termasuk perbuatan itu. Sebab, KUHP melarang tindakan mengemis di hadapan umum.
“Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu. Pengemis online itu urusan Kemensos. Berdasarkan permintaan resmi Kominfo, ya akan kami diskusikan dan kemudian mengambil langkah yang diperlukan misalnya, takedown konten,” terangnya.
Usman juga mengimbau warganet untuk tidak membuat konten kontroversial. Kominfo juga meminta platform untuk lebih selektif dalam menyeleksi konten tertentu, supaya tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat.
(Indonesiatech)
Komentar