Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak membuka file dalam bentuk APK bila ada penipuan modus undangan nikah di WhatsApp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, file tersebut bisa dengan otomatis terinstall.
“Jangan di-download APK. APK itu kan kaya program. Waktu kamu buka itukan pasti dia download softwarenya,” jelasnya, Senin (6/2).
Semuel juga menambahkan, file APK tersebut bisa menyembunyikan malware di dalamnya dan bisa menyusup ke smartphone sehingga mendapatkan informasi penting dari calon korban. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memblokir konten kejahatan lewat modus kirim pesan APK ke WhatsApp.
“Tentang kejahatan soal OTP, kalau konten-konten kita pasti udah blokir,” kata dia.
Sebelumnya, modus kuras rekening lewat undangan pernikahan sempat viral menipu korban untuk mengklik program jahat (malware). Dalam postingan sebuah akun, penipu mengirimkan file apk atau aplikasi dengan judul ‘Surat Undangan Pernikahan Digital’ dengan ukuran 6,6MB.
Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengatakan, penipuan dengan modus ini tekniknya tak jauh dari aplikasi ilegal yang bisa mengakses SMS untuk mendapatkan One Time Password (OTP).
“Soal modus penipuan seperti ini, ketika korban lengah dan menginstall aplikasi tersebut, maka pelaku akan memiliki akses untuk membaca dan juga mengirimkan SMS. Dari sana bisa melebar kemana-mana,” jelas Teguh lewat akun Twitter pribadinya.
(Indonesiatech)
Komentar