Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, Indonesia akan jadi negara pertama di Asia yang mengatur platform digital global melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit Jurnalistik. Negara lain yang sudah menerapkan regulasi serupa adalah Australia. Pemerintah Indonesia telah melakukan studi ke Australia terkait aturan tersebut.
Publisher rights adalah regulasi yang mengatur platform digital global, seperti Google sampai Facebook, untuk bekerjasama dengan media, salah satunya membayar konten berita.
“Kalau kita punya regulasi (publisher rights) nanti, akan menjadi negara kedua setelah Australia. Di Asia belum ada, malah negara-negara di Asia sedang mengintip Indonesia,” papar Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2).
Dirjen IKP Kominfo menambahkan, sejumlah negara di dunia juga tengah merancang aturan serupa untuk mengatur platform digital, seperti Facebook dan Google. Usman membocorkan, garis besar Perpres Publisher Rights yang terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
Adapun progress Perpres Publisher Rights ini, lanjut Usman, Kominfo kebut membahas aturan tersebut. Mengingat sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan waktu satu bulan agar regulasi itu bisa disahkan segera.
Potensi lahirnya lembaga/badan baru yang jadi pelaksana dari Perpres Publisher Rights ini bisa terjadi. Meski begitu, hal ini masih dalam pembahasan yang terus digodok oleh Kominfo bersama Dewan Pers dan pihak terkait lainnya.
“Nanti kita lihat kita bahas yang mana yang paling ideal. Existing itu kan ada KPPU juga bisa. Kalau di kita Dewan Pers ya bisa. Supaya kita bisa sama-sama enaklah,” pungkas Usman.
(Indonesiatech)
Komentar