Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diundangkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Peraturan tersebut menjadi tonggak penting tata kelola data pribadi di ranah digital di Indonesia.
Ada pun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertugas untuk memperkuat pelaksanaan pengaturan dalam UU PDP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kementerian Kominfo memerlukan masukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan berkaitan dengan UU PDP. Karena setiap sektor itu punya karakteristik, bisnis model, dan bisnis prosesnya tersendiri. Inilah yang sebenarnya kita harapkan juga para sektor atau asosiasi,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam Diskusi Publik Implementasi UU PDP di Masing-masing Sektor, berlangsung di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (16/02).
Semuel berharap, setiap perwakilan asosiasi dapat menyumbangkan pendapat dan pandangan sebagai masukan yang komprehensif untuk keberlangsungan penyusunan aturan pelaksanaan dari UU PDP.
“Juga bisa ditindaklanjuti untuk kita ejawantahkan dalam aturan pelaksanaan yang sedang kita susun, semoga hasil dari diskusi ini bisa bermanfaat dalam implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia,” ungkapnya.
(Indonesiatech)
Komentar