Dewan Pers telah menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyerahan diberikan langsung kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong di Jakarta, Jumat (17/02).
Draf rancangan perspres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, dalam proses penyusunannya pihaknya telah mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” jelas Ninik.
Selanjutnya, draf tersebut akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers. Ninik mengatakan, materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Dirjen IKP Usman Kansong dalam keterangannya menjelaskan, usulan yang disampaikan Dewan Pers akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” terang Usman.
(Indonesiatech)
Komentar