Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berikan sanksi pada pengguna spektrum frekuensi radio yang ilegal, yakni salah satunya pencabutan izin usaha. Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen SDPPI Kemenkominfo, Muchtarul Huda mengatakan, frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif.
Selain itu, mengingat penggunaan spektrum frekuensi radio memiliki risiko yang tinggi, maka pihaknya mengimbau untuk adanya perizinan memadai mulai dari izin pita spektrum frekuensi radio, izin stasiun radio, dan izin kelas pada sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang diterbitkan langsung Kemenkominfo.
“Secara teknis apabila terdapat penggunaan spektrum radio yang tidak memiliki izin maka akan diberikan beberapa sanksi,” terang Muchtarul, dikutip dari Youtube Kemenkominfo, Minggu (19/2).
Muchtarul memerinci, sanksi yang dimaksud antara lain memberikan surat peringatan penghentian sementara, pencabutan izin usaha, sampai adanya pemberian denda atas tindakan illegal tersebut.
Dia juga menjelaskan, nantinya Kemenkominfo akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk diproses lebih lanjut terkait adanya pelanggaran atas perizinan usaha penggunaan speaker frekuensi radio.
“Secara teknis nanti pidananya memang kita akan menerapkan di sanksi administratif ini yang dimaksudkan dengan penghentian sementara,” ujarnya.
(Indonesiatech)
Komentar