Starlink, perusahaan layanan internet satelit milik Elon Musk, mengumumkan memiliki layanan roaming global. Dengan begitu, masyarakat di Indonesia bisa ikut mengakses layanan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy menjelaskan, perlu diskusi lebih lanjut untuk layanan roaming tersebut. Diskusi terkait regulasi dan teknis di industri dengan regulator.
“Terkait ini perlu diskusi lebih lanjut terhadap regulasi dan teknisnya di industri bersama Kominfo sebagai regulator,” jelas Jerry, Selasa (21/2).
Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menjelaskan, masih akan ada pendalaman atas pengumuman layanan roaming global Starlink.
“Dalam hal Starlink mengumumkan layanan roaming global, diperlukan pendalaman atas penyediaan layanannya dan wajib mengikuti ketentuan regulasi di Indonesia,” kata Aju.
Aju menjelaskan, ada dua regulasi terkait layanan roaming. Pertama terdapat pada PM Kominfo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggara layanan bisa melakukan layanan roaming dengan kerja sama bersama penyelenggara di negara lain.
Sementara itu ketentuan kedua pada PM Kominfo Nomor 24 Tahun 2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional yakni penyelenggara layanan harus memberikan informasi benar, jelas dan transparan soal tarif dan jenis layanan pada para pelanggannya.
Starlink dilaporkan telah mengirimkan email pada sejumlah pelanggan soal keberadaan layanan roaming global itu. Dalam pesan yang diterima, paket berlangganan dibanderol US$200 atau Rp 3 juta per bulan.
(Indonesiatech)
Komentar