Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada pemilik ChatGPT untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak terdaftar di Indonesia, ChatGPT bisa diblokir.
Belakangan ini, ChatGPT menjadi fenomenal karena kecanggihannya sebagai chatbot yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi, pihaknya masih belum tahu seluk beluk tentang ChatGPT, termasuk soal kewajiban daftar sebagai PSE.
“Belum tahu, (ChatGPT) berbayar atau tidak. Dia apa aplikasinya, termasuk enam kategori (yang wajib daftar PSE -Red.) itu atau tidak,” ujar Semuel ditemui usai acara Kickoff Literasi Digital di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis malam (23/4).
Diketahui, Open AI selaku pemilik layanan ChatGPT ini menyediakan secara gratis. Tapi, adapula ChatGPT versi berbayar atau ChatGPT Plus dengan biaya USD 20 atau sekitar Rp 300 ribuan per bulannya, yang mana versi premium itu sudah tersedia di Indonesia. Semuel menjelaskan, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait ChatGPT terdaftar.
“Belum ada (komunikasi). Kita belum analisa, kita akan analisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, platform digital yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk daftar sebagai PSE ke Kominfo. Yahoo search engine, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal sempat diblokir pada tahun lalu karena adanya aturan ini.
Ada pun pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE tercantum sebagaimana dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta. Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
Adapun maksud enam kategori PSE Lingkup Privat yang dimaksud Semmy di atas sesuai aturan PSE, yaitu:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
(Indonesiatech)
Komentar