OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, 57 dari 102 startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang terdaftar di Indonesia mengalami kerugian. Padahal secara industri, fintech lending mencatatkan laba bersih Rp 50,48 miliar atau pertama kali sejak berdiri.
OJK juga melaporkan,19 startup pinjaman online atau pinjol memiliki ekuitas di Rp 2,5 miliar. Padahal Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.
“Kami akan memonitor setahun persis, pada 14 Juli mengenai pemenuhan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Selain itu, OJK memantau 25 startup pinjaman online atau pinjol karena tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) perusahaan di atas 5%.
OJK kemudian akan memberikan surat pembinaan kepada 25 startup fintech lending atau pinjaman online tersebut untuk meminta mereka menyampaikan action plan perbaikan pendanaan kredit macet. Jika kondisi kredit bermasalah justru melonjak, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
(Indonesiatech)
Komentar