Semua warga RI memang bisa berutang ke beberapa platform pinjaman online (pinjol) sekaligus. Bahkan jika memang mampu membayar, ada yang sampai meminjam ke puluhan pinjol dalam satu waktu.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menjelaskan, bahwa setiap platform bebas menentukan kebijakan layanannya.
“Di sini tergantung dari policy atau kebijakan platform. Ada berani kasih tiga platform di luar dari platform sendiri. Kebijakan kita berikan kepada kewenangan setiap anggota dari AFPI yang akan memutuskan berani atau tidak,” papar Entjik, dikutip Rabu (8/3).
Di sisi lain, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tengah berencana untuk mengintegrasikan SLIK dengan Fintech Data Center (FDC). Sayangnya, Entjik belum bisa memastikan kapan hal itu terwujud. Hanya saja dia menjelaskan masih butuh waktu hingga rencana itu bisa dilaksanakan.
(Indonesiatech)
Komentar