Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong semua pihak untuk menerapkan pelindungan data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kominfo mengajak praktisi humas di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan sinergi dalam menyebarluaskan informasi mengenai arti penting pelindungan data pribadi.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menyatakan, sinergi seluruh unsur pemerintah, terutama humas kementerian dan lembaga diperlukan agar proses diseminasi informasi melalui kanal informasi yang dimiliki oleh setiap instansi bekerja optimal.
“Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk senantiasa menjaga sinergitas tersebut adalah melalui kegiatan Forum Tematik Bakohumas. Forum ini berperan strategis dalam sharing informasi kebijakan strategis antar anggotanya,” papar Dirjen Usman Kansong dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama dalam Diskusi Forum Komunikasi Kehumasan di Park Hyatt, Jakarta, Selasa (14/03).
Ia meyakini, setiap humas kementerian dan lembaga dapat membantu penyebaran atau diseminasi informasi tentang pentingnya UU PDP kepada masyarakat.
“Termasuk dalam proses layanan terhadap data pribadi yang disampaikan, sehingga ini menjadi sangat relevan dalam menjaga keberlangsungan layanan secara digital tersebut agar tidak ada data-data pribadi yang bocor maupun dicopy oleh orang lain,” tambah Usman.
Mengutip hasil Survei Kementerian Kominfo tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022, Usman menyatakan bahwa hampir sekitar 85% masyarakat belum terlalu selektif dalam mengatur akses atas gawai dan aplikasi yang memungkinkan pencurian data pribadi.
Survei dengan responden sebanyak 11.305 orang di 34 provinsi itu menunjukkan skor rata-rata tingkat pengetahuan masyarakat pada data pribadi umum yang mencatat 6,7.
“Ini skalanya 10 jadi masih berada di tengah-tengah. Oleh karenanya, sinergitas dan kolaborasi Humas Pemerintah membangun kesadaran dan kebiasaan baru untuk menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain sangatlah diperlukan,” kata Usman.
Dalam Forum Komunikasi Kehumasan bertema “UU PDP, Langkah Pemerintah Wujudkan Pelindungan Data Pribadi”, Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengharapkan adanya peran aktif humas kementerian dan lembaga untuk menyebarkan substansi materi yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan tersebut.
“Setelah mengikuti forum ini, saya menghimbau kepada bapak/ibu sekalian untuk menyebarkan secara luas dan masif informasi yang dipaparkan oleh para narasumber, dan konten yang disediakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pemangku kepentingan, melalui berbagai kanal yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar