Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus melakukan mengantisipasi kejahatan siber, terutama yang terjadi selama Bulan Suci Ramadan dengan memantau ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
“Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah,” papar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Sabtu (18/03).
Ia menjelaskan, Kominfo nantinya akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) menghapus konten melanggar atau take down. Kemudian jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, hal itu akan menjadi wewenang lembaga lain, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka, termasuk selama Bulan Suci Ramadan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
“PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” jelas Usman.
Kominfo, lanjut Usman, akan selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi. Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan kominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.
(Indonesiatech)
Komentar