Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, kehadiran Publisher Rights atau aturan hak penerbit nantinya akan menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media. Hubungan keduanya akan berjalan dengan skema business to business (B2B), dan lembaga pemerintah yang tengah dibentuk akan memastikan kerja sama terjalin dan tanggung jawab platform digital dipenuhi.
“Iya B2B nanti (formatnya -Red.) ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers. Ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan,” jelas Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, di sela acara Dukungan Persiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023, Jumat (24/3).
“Setelah pembentukan kelembagaan baru bisa proses kerja sama antara platform dengan perusahaan pers. Kelembagaan ini kan yang akan memastikan kerja sama antara platform digital dengan pers itu berjalan. Lembaga ini memastikan platform digital menjalankan sejumlah kewajiban atau tanggung jawabnya,” tambah Usman.
Menurutnya, saat ini Publisher Rights sudah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden untuk melanjutkan pembahasan aturan ini. Terkait perkembangannya, Usman menjelaskan saat ini pihaknya tengah membahas soal kelembagaan yang akan menaungi aturan ini.
Kominfo bakal melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumuskan kelembagaan ini untuk meminta pendapat dan pandangan mereka.
“Lembaga dibuat lagi, cuma bentuknya jangan lembaga besar seperti dewan pers, KPI, KIP. Itu kan lembaga kuasi. Nah ini barangkali bentuknya satgas atau tim koordinasi saja,” terang Usman.
Usman juga sebelumnya menemui beberapa stakeholder seperti Google, Meta, dan TikTok terkait Publisher Rights untuk meminta pendapat dan masukan. Lebih lanjut, Usman berharap aturan ini bisa segera rampung. Setelah rampung, aturan ini akan diberikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi.
(Indonesiatech)
Komentar