Belakangan ini, perusahaan startup, baik dalam maupun luar negeri, banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. Terbaru ada startup Shox Rumahan atau PT Soyaka Cerdas Kaya yang melakukan PHK masal secara sepihak. Informasi terkait PHK masal ini disampaikan langsung oleh salah satu mantan pegawai yang memang terimbas pemecatan.
“PHK ini terjadi sepihak, dan alasan yang berubah-ubah. Awalnya dipecat karena pailit (tanpa bukti). Dan sebulan kemudian surat PHK diganti jadi efisiensi karena rugi 2 tahun (sekali lagi tanpa bukti). Selama sebulan, kawan-kawan terombang-ambing,” tulis akun @prabu_yudianto, dikutip Sabtu (01/04).
Akun tersebut juga menuturkan, Shox Rumahan mendapatkan pendanaan sebesar Rp 79 miliar dari berbagai investor, seperti AC Ventures, Teja Ventures, dan lainnya. Namun, ia menyebut, belum genap setahun setelah pendanaan justru terjadi PHK besar-besaran bahkan seluruh karyawannya dipecat.
Mengutip dari Crunchbase.com, startup tersebut memang mendapatkan pendanaan pre-seed senilai US$ 325.000 pada 2019. Namun berdasarkan informasi dari website perusahaan, Shox Rumahan resmi berdiri sejak Juli 2020. Kemudian, perusahaan mendapatkan pendanaan seed pada Februari 2021 senilai US$ 1.100.000 dan US$ 1.300.000 serta pada April 2022 mendapatkan pendanaan serie A sebanyak US$ 5.300.000 atau sekitar Rp 80 miliar (kurs Rp 15.146).
“Dari Januari sampai Februari 2023, terjadi 4x PHK. Saya sendiri kena PHK pada 17 Februari. Puncaknya pada 25 Februari. C-level kami mengadakan town hall. Dan menyatakan semua karyawan di-PHK dengan alasan pailit,” jelas akun @prabu_yudianto.
Lebih lanjut lagi ia mengatakan, PHK ini dilakukan tanpa adanya surat PHK, hanya ada satu tabel yang berisi data semua karyawan yang dipecat. Ia dan karyawan lainnya mengaku sudah menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Selatan terkait kasus ini. Mereka kemudian dipandu untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan.
“Tekanan dari karyawan bersambut. 17 Maret kami diajak untuk bertemu dengan C-level Vyani (COO Shox Rumahan Vyani Manao). Tentu kawan-kawan berharap ada kejelasan tentang situasi kami. Ternyata hanya QnA tanpa jawaban pasti. Hanya dijanjikan terbit SPHK pada 23 Maret,” tulisnya.
Beberapa karyawan yang di-PHK sebelum tanggal 23 Maret mendapat pesangon 100% (pengali 1) dan gaji prorata. Namun, bagi korban PHK tanggal 25 Maret hanya menerima pesangon 50% saja.
“Dan dalam SPHK tanggal 23 Maret, alasan pemecatan adalah efisiensi karena perusahaan merugi 2 tahun berturut-turut. Padahal sebelumnya mengaku pailit. Tidak ada lampiran bukti kerugian dari akuntan publik. Semua serba sepihak dan klaim seenaknya dari perusahaan,” ungkapnya.
(Indonesiatech)
Komentar