Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada anak perusahaan TaniHub Group, yaitu financial technology (fintech) TaniFund.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pada 10 Maret 2023 Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, yaitu di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet,” jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, dikutip Rabu (5/4).
Ia juga menyampaikan, OJK akan melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.
“OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan TaniFund,”tutup Ogi.
Mengutip laman resmi TaniFund pada Rabu (5/4), perusahaan memiliki tingkat keberhasilan 90 hari atau TKB90 sebesar 36,07 persen. Artinya, tingkat kredit macet (TWP90) yang dimiliki TaniFund adalah mencapai 63,93 persen.
(Indonesiatech)
Komentar