Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengumumkan pencabutan pemblokiran website layanan chat Telegram pada hari ini, Kamis (10/8/2017), di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.
Sejumlah 11 domain situs Telegram telah dinyatakan bebas dari sistem penyaringan atau filtering setiap Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.
“Hari ini situs Telegram telah dibuka kembali. Masyarakat dapat memanfaatkannya seperti semula,” kata menteri yang biasa disapa RA.
Kendati demikian, masih ada pula beberapa domain yang belum dapat diakses hingga kini. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, hal ini tergantung mekanisme masing-masing ISP.
“Normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti teknisnya, ada yang cepat ada yang tidak,” tambah Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengimbuhkan bahwa proses normalisasi itu paling lambat selesai dalam waktu 24 jam. Jadi, pada Jumat (11/8/2017) besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja dapat dipastikan sudah bisa membuka semua 11 domain yang sebelumnya diblokir di Indonesia.
Rudiantara mengatakan, pencabutan pemblokiran untuk situs Telegram dilakukan karena komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak Telegram bersedia untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi syarat yang sebelumnya telah diajukan Kominfo.
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain, Telegram membuat government channel khusus agar komunikasi dengan Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, Kominfo diberikan hak otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau channel dalam Telegram.
Kominfo pun meminta adanya perwakilan dari Telegram yang khusus berada di Indonesia. Perwakilan itu juga harus mengetahui bahasa dan kebudayaan di Indonesia, sehingga berbagai pengaduan bisa dikomunikasikan lebih lancar.
“Kami harap kerja sama antara Kominfo dengan Telegram juga bisa berlaku dengan platform-platform lainnya,” ujar Rudiantara. [sumber]