Indonesia kini memiliki 158 perusahaan finansial teknologi (fintech) lending yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan dirilisnya nama-nama fintech lending yang terdaftar, masyarakat diharap semakin cermat dan tak lagi menggunakan layanan fintech ilegal atau tidak terdaftar.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” jelas OJK dalam keterangan resminya.
Satgas Waspada Investas (SWI) OJK pada bulan Juni 2020 menemukan 105 fintech P2P lending illegal alias bodong. Perusahaan illegal ini menawarkan pinjaman pada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat. Sejak 2018, SWI telah menangani 2.591 entitas fintech illegal.
Selain mengumumkan fintech yang terdaftar, OJK juga menyampaikan terdapat satu penyelenggara fintech P2P lending yang melakukan perubahan nama. Kini PT Lufax Technology Indonesia resmi berganti nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.