Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini merilis regulasi baru yang mengatur tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa hanya terdapat 229 jenis aset kripto yang diakui dan dapat diperjualbelikan di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020 lalu.
Selain berisikan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, peraturan ini juga memuat rincian prinsip umum serta kriteria aset kripto.