Aplikasi media sosial berbasis video, TikTok, dan ByteDance sebagai induk perusahaannya mendapat gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini diajukan oleh PT Digital Rantai Maya pada 13 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat), Tiktok PTE., LTD terdaftar sebagai tergugat 1 dan ByteDance INC. sebagai tergugat 2. Kuasa hukum PT Digital Rantai Maya sebagai penggugat ialah Nixon DH Sipahutar.
Dalam petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan), penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian bunyi petitum yang tercantum.
PT Digital Rantai Maya diketahui mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu master sound tanpa izin. Selain itu pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dari TikTok dan ByteDance.
Berikut daftar lengkap petitum yang diajukan oleh penggugat:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
- Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp–10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
(Indonesiatech)