Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G Plate mengatakan pihaknya segera membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Uji publik ini, kata Menteri Johnny, akan dibuka mulai 3 Juni hingga 23 Juni 2021.
“Kita akan buka uji publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK mulai dari tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021,” ujar Menteri Johnny dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Menteri Johnny berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap RPM yang sudah dibuat. Menurut dia, masukan dan saran tersebut akan menyempurnakan RPM terkait penyelenggaraan audit TIK.
“Apabila ada masukan dari masyarakat, dapat disampaikan melalui email: [email protected],” imbuh Menteri Johnny.
Menteri Johnny kemudian menjelaskan RPM tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK ini terdiri dari empat bab. Bab I tentang tentang Ketentuan Umum yang mencakup definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan ruang lingkup peraturan menteri ini.
Bab II tentang Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berisikan empath al, yakni audit TIK pada Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi; Audit TIK pada Fungsionalitas dan Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi; Audit TIK pada Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya; dan Pedoman Umum Audit TIK.
Sedangkan bab III tentang Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mengatur hal-hal berikut Lembaga Pelaksana Audit TIK Pemerintah; Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi; Cakupan Pelaksanaan Audit TIK meliputi audit aplikasi SPBE, audit infrastruktur SPBE, dan audit keamanan SPBE; Persayaratan Pendaftaran Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi; Pengaturan terkait Tim Auditor TIK; Sertifikasi Kompetensi di bidang Audit TIK.
Bab IV tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi Pemantauan dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Audit TIK dan Tindak lanjut atas hasil Audit TIK; Penyampaian Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK Pemerintah dan Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi; Proses penyelesaian atas ketidaksesuaian Penyelenggaraan Audit TIK dengan Pedoman Umum Audit TIK; dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Bagian terakhir dari RPM ini merupakan Lampiran terdiri dair lampiran Pedoman Umum Audit TIK, lampiran Format Surat Keterangan Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, lampiran Format 1 Surat Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan lampiran Format 2 Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Selain itu, terdapat juga lampiran terkait Proses Bisnis Audit TIK SPBE di Tingkat Nasional, Proses Bisnis Audit TIK SPBE di Tingkat IPPD, Proses Bisnis Pendaftaran Lembaga Pelaksana Audit TIK, Proses Bisnis Pemantauan dan Evaluasi Audit TIK, dan Proses Bisnis Pemantauan dan Evaluasi Keberatan Pelaksanaan Audit TIK.
Naskah RPM dapat secara lengkap diunduh melalui link ini.
(Indonesiatech)
Komentar